Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) tahun 2025 yang digelar di Klaten, Jawa Tengah, mencatat sejarah penting bagi dunia perkoperasian Indonesia.
Tahun ini memiliki makna istimewa karena dua peristiwa besar: pengakuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap 2025 sebagai Tahun Koperasi Internasional, serta diluncurkannya 80.000 unit Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Ini tahun yang luar biasa bagi koperasi. Dunia mengakui kontribusinya, dan kita membuka era baru dengan peluncuran Kopdes dalam jumlah besar,” ujar Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, pada Senin (21/7/2025).
Menurut Budi Arie, penetapan tahun koperasi oleh PBB menjadi suntikan semangat bagi koperasi di Indonesia agar semakin kuat, mandiri, dan berdaya saing. Ia juga menyebut bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih merupakan langkah strategis menuju visi Indonesia Emas 2045.
“Ini menandai kebangkitan ekonomi berbasis rakyat. Kita ingin menjadikan koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional yang berkelanjutan,” tegasnya.
Dari target 80 ribu koperasi desa yang dicanangkan Presiden, Budi menyebut angka tersebut telah terlampaui. “Sudah terbentuk 81.148 koperasi desa, dan sebagian besar telah memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Kini saatnya kita masuk ke tahap operasionalisasi,” ungkapnya.
Kopdes Merah Putih dirancang untuk menjadi penggerak utama ekonomi di perdesaan. Melalui koperasi, akses terhadap pembiayaan, teknologi, dan layanan publik diharapkan lebih menjangkau masyarakat desa.
Salah satu misi utama program ini adalah menurunkan angka kemiskinan ekstrem di wilayah pedesaan, sekaligus memperluas kesempatan ekonomi secara inklusif dan berkelanjutan.
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menambahkan bahwa peringatan Harkopnas 2025 menjadi titik balik bagi kebangkitan ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
“Presiden memulainya dari desa. Ini bukan sekadar seremoni, tapi awal dari transformasi besar,” ujarnya.
Setiap koperasi desa nantinya diwajibkan memiliki minimal tujuh unit usaha sebagai fondasi kegiatan ekonomi, namun tetap diberi keleluasaan untuk mengembangkan potensi lokal sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Dengan semangat gotong royong dan kolaborasi, koperasi diyakini mampu menjadi ujung tombak pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.